Gelar Kasus 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945

  Rabu, 15 Desember 2021 - 11:03:49 WIB   -     Dibaca: 8643 kali

Fakultas Hukum Untag Surabaya mengadakan Gelar Kasus 2 untuk mengulas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU/X-VIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945. Dilakukan secara daring pada Jum’at (3/12), kegiatan ini bertujuan mendorong mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat baik yang belum terselesaikan, sedang berjalan, maupun sedang dalam proses hukum.

Dibuka dengan sambutan, Wiwik Afifah S.Pi., SH., M.H. – Kaprodi S1 Fakultas Hukum Untag Surabaya. Wiwik memaparkan, Fakultas Hukum mendorong para dosen untuk membangun kelas kolaboratif dan partisipatif, karena itu merupakan studi kasus riil.

Putusan MK bermula dari adanya gugatan masyarakat terkait UU Ciptaker yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Anis Hidayah, SH., MH – Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care menjelaskan UU Ciptaker secara prosedur dan moralitas konstitutional banyak yang dilanggar sehingga menimbulkan pro dan kontra, “Ketika UU Ciptaker ini diberlakukan banyak sekali yang terkena dampaknya. Di kami sendiri, kami mengalami kerugian konstitusional.” Menurutnya UU Ciptaker ini menerapkan konsep omnibus law dengan sejumlah kepentingan publik yang tidak didengarkan, termasuk buruh migran. UU ini disusun tanpa partisipasi yang memadahi dan tidak transparan, “jelas cacat secara formil,” ujar Anis. Namun, Anis akan terus memperjuangkan hak para pekerja migran, sehingga gugatan yang diajukan fokus pada Uji Formil.

Sama halnya dengan Dr. Sholikhin Ruslie, SH., MH – Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya, dia menanggapi terkait UU Ciptaker yang bersifat inkonstitusional bersyarat, “Mengapa masih digunakan? Artinya kita mengikuti aturan yang melanggar konstitusi dan UUD 1945,” tuturnya. Dia membenarkan gugatan yang dilakukan masyarakat sehingga lembaga terkait harus bisa terbuka dengan opini masyarakat agar minim terjadinya resiko. Apabila UU Ciptaker masih diberlakukan, akan menimbulkan kerugian secara Iangsung bagi pekerja dan akan kembali pada titik masa suram.

“Kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945, sementara Uji Formil itu juga bagian dari kewenangan MK,” ujarnya. Ada ambiguitas dari putusan MK, “Putusannya lebih ketat pada penerapan formalitas pembuatan UU, termasuk mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dan bagaimana sulitnya mendapatkan akses terhadap objek yang ingin digugat, lalu ada penerapan standar ganda bagaimana MK memutuskan terhadap uji formil UU Ciptaker. Menurut saya Kembali ke UU lama saja karna regulasinya sudah lengkap, kalau seperti ini menggangu investasi dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.” Acara ini ditutup dengan pesan dari Ruslie, “spiritualis hidayah ini peru ditiru, ilmu tidak hanya sebagai pajangan, tapi bagaimana kita mengamalkan ilmu itu untuk perbaikan kondisi masyarakat.”


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya